logo

TENTANG

Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah dan Perdagangan Kabupaten Sukoharjo dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah dan urusan pemerintahan pilihan di bidang perdagangan.

Pembentukan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah dan Perdagangan Kabupaten Sukoharjo ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 74 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sukoharjo.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 bahwa Keterbukaan Informasi Publik merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan Negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang¬undangan. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.

Dalam rangka penyelenggaraan tata kepemerintahan yang baik di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah dan urusan pemerintahan pilihan di bidang perdagangan yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan diperlukan tata cara pengelolaan, pelayanan dan keterbukaan informasi publik.

PPID Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah, dan Perdagangan beralamat : Menara Wijaya Lantai 2, Jalan Jenderal Sudirman No. 199, Gabusan, Jombor, Bendosari, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah 57521

Telepon: 0271 593068
Website: diskopumdag.sukoharjokab.go.id/

Email: diskopumdag@sukoharjokab.go.id
Instagram : @diskopumdagsukoharjo